Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah 1445 H Kota Bengkulu, Zakat Uang Terendah Rp28 Ribu dan Beras 2,5 Kg per Jiwa

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah 1445 H Kota Bengkulu, Zakat Uang Terendah Rp28 Ribu dan Beras 2,5 Kg per Jiwa

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah 1445 H Kota Bengkulu--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COMKantor Kementerian Agama kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran berkenaan ketetapan besaran zakat fitrah 2024

Surat edaran ini berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1445 hijriah  yang dilakukan Kemenag bersama sejumlah stakeholder terkait pada 15 maret lalu.

BACA JUGA:Jenis Investasi di BRI, Cuan Makin Banyak hanya Lewat Genggaman, Silakan Coba

Kepala Kantor Kemenag kota Bengkulu Sipuan mengatakan, penetapan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting.

Selain itu kualitas beras dan makanan pokok sesuai dengan kualitas dan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. 

BACA JUGA:5 Langkah dan Cara Investasi Saham di BRI, Beli Sahamnya via Online Lebih Mudah dan Praktis

“Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok ini ditetapkan 2,5 Kg atau 3,5 per liter, tentunya dengan kualitas sesuai dengan kualitas makanan yang kita konsumsi” ujar Sipuan Kepala Kemenag Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Investasi di Livin Mandiri Mulai dari Rp 100 Ribu, Solusi Finansial Aman di Era Digital, Ini Syaratnya 

Sedangkan Qimad zakat fitrah diberikan dalam bentuk kategori uang terbagi dengan kategori, kualitas pertama Rp45.000 kualitas dua Rp40.000 dan kualitas tiga Rp 28.000 per jiwa. 

Zakat fitrah ini mulai dapat ditunaikan ke penerima zakat yang berhak, sejak awal ramadan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.

BACA JUGA:Cara Pengajuan Pinjaman Usaha Ultra Mikro BRI untuk Pinjaman Modal Rp9 juta, Lengkapi 6 Syarat Berikut

Apabila dibandingkan tahun lalu, untuk kategori zakat fitrah dalam bentuk uang mengalami kenaikan. Tahun lalu kategori pertama Rp 40.000 kategori dua Rp 35.000 rupiah dan kategori ketiga Rp 25.000 per jiwa.

“Tentunnya apabila di bandingkan tahun 2023 lalu memang adak kenaikan untuk zakat uang untuk semua kategori, mengingat saat ini harga beras pun mengalami kenaikan” tutupnya (18/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: