Iklan RBTV Dalam Berita

Honorer Gigit Jari, Intip Besaran THR PNS Lebaran 2024, Ada yang Terima Rp 26 Juta

Honorer Gigit Jari, Intip Besaran THR PNS Lebaran 2024, Ada yang Terima Rp 26 Juta

Honorer Gigit Jari, Intip Besaran THR PNS Lebaran 2024, Ada yang Terima Rp 26 Juta--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Honorer gigit jari, intip besaran thr PNS Lebaran 2024, ada yang terima Rp 26 juta.

Pemerintah memastikan tidak memberi jatah THR 2024 bagi pegawai Honorer atau Non-ASN sebelum mereka resmi diangkat sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.

Meskipun beberapa strategi dan upaya pemecahannya sudah mulai disiapkan Pemerintah melalui CASN 2024.

BACA JUGA:Karyawan dan PNS Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan dan PNS 2024

Namun penyelesaian status pegawai Non-ASN yang diamanatkan UU ASN 2023 ini tak kunjung terealisasi.

Pemerintah masih mempunyai waktu hingga batas akhir di Desember 2024 untuk mengakomodir seluruh Honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Sementara itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembayaran THR 2024 dan Gaji 13.

Sebuah fasilitas penghargaan material yang tidak akan pernah diterima oleh pegawai Honorer.

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Ini Aturan dan Cara Menghitung THR untuk Freelancer

Besaran THR PNS Lebaran 2024

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. 

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: