Iklan dempo dalam berita

Umur Sudah Setengah Abad tapi Pekerjaan Masih Mengedarkan Narkoba

Umur Sudah Setengah Abad tapi Pekerjaan Masih Mengedarkan Narkoba

Polisi tangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah Padang Ulak Tanding RL--

Berdasarkan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka mengatakan sudah 7 bulan menjalankan profesi ini.

"Menurut keterangan tersangka, dirinya baru menjalankan aktivitas ini selama 7 bulan," tutup Pejabat sementara Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tertarik Buka Bisnis Modal Minim, Berikut Modal Usaha Angkringan dan 5 Tips agar Ramai Pembeli

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: