Janda Pirang SPG Rokok Ditangkap Polisi, Katanya Demi Sang Anak Yang Masih Balita. Benarkah?
--
Ditambahkan kompol david, tersangka RS ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini juga merupakan seorang residivis yang belum lama keluar dari kurungan penjara," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dri tersangka berinisial RS yang berhasil di konfirmasi mengaku terpaksa mengedarkan barang tesebut untuk keperluan susu anaknya yang masih berusia lima tahun. Selain menjadi kurir, dirinya sehari-hari bekerja sebagai SPG rokok.
BACA JUGA:Harga TBS Tembus Rp 2.570 Per Kg, Pabrik CPO di Seluma Mulai Libur Tanggal Segini
"Saya terpaksa melakukan ini karena untuk membeli susu anak yang masih berusia 5 tahun dan barang itu saya dapat dari teman. Sehari-hari saya menjadi SPG rokok," pengakuan tersangka.
Namun apapun alasannya, tersangka tetao dikenakan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: