Iklan dempo dalam berita

Adik Digauli Kakak hingga Hamil, Tinggal di Rumah Sederhana, Dihuni 7 Orang

Adik Digauli Kakak hingga Hamil, Tinggal di Rumah Sederhana, Dihuni 7 Orang

Pelaku rudapaksa adik kandung saat diamankan polisi--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Kasus adik yang digauli kakak kandung kembali menghebohkan. Tidak hanya Rejang Lebong, namun membuat heboh Provinsi Bengkulu. 

Diketahui, kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu. Selama ini, warga mengenal keluarga korban dan pelaku sebagai keluarga yang tertutup.

Keluarga ini jarang bergaul dengan warga. Apalagi kedua orang tua korban dan pelaku memang sering menginap di kebun mereka. 

BACA JUGA:Cerita Adik Digauli Kakak Kandung hingga Hamil, Dulu Pernah Cuci Kampung, Sekarang Terulang Lagi

Menurut kepala desa tempat keluarga pelaku dan korban, Julian, kedua orang tua mereka sering menginap di kebun karena jarak tempuh ke kebun sangat jauh. Dari desa mereka, kebun orang tua korban dan pelaku berjarak satu hari perjalanan kaki.

Di desa, keluarga ini memiliki rumah yang sederhana. Di dalam rumah itu, tinggal 7 orang. 

"Orang tuanya ini dikenal oleh warga sekitar sangat tertutup dan tidak pernah bergaul dengan masyarakat, dan juga sering menginap di kebun karena jarak tempuh yang cukup jauh," jelas Kades Julian.

Keluarga Pernah Disanksi Cuci Kampung

Terkuaknya kasus adik dipaksa digauli kakak kandungnya di Rejang Lebong, membuat geger. Di media sosial, banyak masyarakat yang menumpahkan kekesalannya kepada pelaku.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Adik Digauli Kakak Kandung hingga 3 kali Hamil, Telah Lahir Seorang Anak

Kasus yang disertai pemaksaan dan ancaman pelaku ini terjadi sejak tahun 2020 lalu. Saat itu korban yang berinisial RI baru berusia 14 tahun. Namun peristiwa ini baru terkuak untuk pertama kalinya tahun 2022.

Pelaku yang berinisial KO diketahui selama ini hanya membantu orang tuanya ke kebun. Namun dia lebih sering berada di rumah bersama korban. Baik pelaku maupun korban hanya mengenyam pendidikan hingga bangku SD.

Kepala desa tempat korban dan pelaku tinggal, Julian mengatakan jika sebelumnya pihak keluarga pernah dijatuhkan sanksi adat berupa cuci kampung di tahun 2023 lalu, karena kasus hubungan terlarang ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Modal Lebaran di KTA BCA 2024, Tarik Rp 10 Juta Cicilan Rp400 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: