Nasabah Galbay Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Diberikan DC Pinjol saat Menagih Utang dan 5 Tips agar Gak Diteror
Batas waktu yang diberikan debt collector saat menagih utang--
Seperti yang sebelumnya yang dijelaskan nasabah galbay umumnya diberikan jangka waktu tambahan untuk melunasi hutangnya. Namun pemberian keringanan ini berbeda dari setiap pihak penyedia perusahaan pinjaman online.
Nah ada beberapa faktor yang menjadi titik pertimbangan pemberian keringanan kepada nasabah galbay antara lain:
1. Kebijakan perusahaan pinjaman online
Umumnya, setiap perusahaan pinjaman online memiliki kebijakannya masing-masing. Walaupun begitu banyak perusahaan penyedia pinjaman online yang tidak bersedia memberikan keringanan kepada nasabahnya.
Hal ini karena perusahaan penyedia pinjaman online tidak mau mengambil risiko terlalu besar untuk memberi keringanan pada nasabahnya. Perusahaan lebih memilih untuk memasukan data nasabah ke SLIK OJK.
Faktor selanjutnya yang menjadi pertimbangan perusahaan pinjaman online memberikan keringanan kepada nasabahnya adalah besarnya tunggakan. Umumnya keringanan yang diberikan lebih kecil jika nilai tunggakan sangat besar.
BACA JUGA:Segera Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harga Xiaomi Pad 6S Pro 12.4
3. Riwayat Nasabah
Perusahaan penyedia pinjaman online juga akan mempertimbangkan nasabah dengan riwayat buruk untuk mendapat keringanan.
Selain membahayakan, perusahaan penyedia pinjol juga harus memfilter mana nasabah yang punya riawayat kredit buruk dan bagus.
Lalu berapa lamakah batas waktu yang diberikan DC lapangan pinjol kepada nasabah apabila benar-benar di beri keringanan.
Secara umum, debt collector pinjaman online akan memberikan waktu 14 hingga 30 hari (perkiraan) kepada nasabah galbay untuk melunasi hutangnya.
Namun, jika dalam waktu tersebut nasabah tidak bisa melunasi hutang-hutangnya DC pinjol lapangan bisa saja melakukan beberapa hal. Hal-hal yang pasti tidak disukai oleh nasabah galbay manapun, seperti :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: