Nasabah Galbay Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Diberikan DC Pinjol saat Menagih Utang dan 5 Tips agar Gak Diteror
Batas waktu yang diberikan debt collector saat menagih utang--
Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.
BACA JUGA:Donny Kesuma Sosok Ayah yang Perhatian, Ini Pesan dan Keinginan Terakhir Donny Kesuma untuk Anaknya
5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
- Website OJK di www.ojk.go.id
- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Email di [email protected]
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Pinjol Terbaik Untuk Modal Mudik Lebaran, Aman dan Diawasi OJK
Demikian penjelasan batas waktu yang diberikan DC pinjol saat menagih utang dan 5 tips agar tidak diteror. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: