Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi ASN 2024, Benarkah? Ternyata Ini Syaratnya
Syarat bagi honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK--
Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Usaha Pegadaian Jaminan BPKB, Bisa Dapat Uang Rp 100 Juta
Lalu, apa saja tunjangan yang akan di dapat oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2024? Begini lengkapnya.
1. Tunjangan keluarga
Istri atau suami: Rp 510.000
Anak Pertama: Rp 375.000
Anak Kedua: Rp 375.000
Anak Ketiga dan seterusnya: Rp 255.000
2. Tunjangan Pangan
Untuk memenuhi kebutuhan para PPPK pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
3. Tunjangan jabatan struktutal
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang telah didapatkan.
BACA JUGA:Persyaratan Calon Debitur dan Cara Pengajuan KUR Kecil BRI, Ini Simulasi Cicilan Plafon Rp 65 Juta
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: