Iklan RBTV Dalam Berita

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Usulan THR untuk pengemudi Ojol dan kurir paket--

Tidak ada sanksi bagi perusahaan jika sampai mengabaikan imbauan, sehingga banyak pihak menganggap THR bagi ojol dan kurir paket sebagai sebuah gimik.

BACA JUGA:Bikin Overthinking, Fitur Baru Whatsapp Bisa Disalahgunakan untuk Selingkuh

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan, bahwa dalam UU Cipta Kerja tentang kewajiban membayar THR dibebankan pada pekerja yang mempunyai hubungan kerja.

Sementara itu, sistem kemitraan yang selama ini dianut pengemudi ojol dan kurir logistik, tidak memenuhi ketentuan hubungan kerja tersebut. Mereka tidak mendapatkan upah tetap di dalamnya.

Namun, jika perusahaan memutuskan untuk mengikuti imbauan Kemnaker dengan membayarkan THR pada ojol dan kurir logistik. Hal tersebut tentu akan disambut dengan baik. Tetapi, pembayarannya tidak dapat dilakukan mendadak.

"Akan tetapi jika diberlakukan itu sangat baik, tapi tidak boleh mendadak, harus jauh-jauh hari ada regulasinya sehingga tidak memberatkan pengusaha," kata Hadi.

BACA JUGA:Paylater BTN Segera Meluncur, Bisa Dapat Limit Pinjaman Sampai Rp 20 Juta

Hadi juga berpendapatan kebijakan THR untuk ojol dan kurir logistik penerapannya setidaknya untuk tahun mendatang. 

Jika dibebankan pada perusahaan tahun ini, sebaiknya turut memperhatikan kemampuan masing-masing entitas. Jadi untuk sekarang sifatnya kewajiban moral atau sesuai "keikhlasan" perusahaan.

Meski kebijakan ini hanya imbauan bagi perusahaan, PT Grab Teknologi Indonesia selaku salah satu operator ojol telah memutuskan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri bagui mitranya, baik pengemudi ojol dan mobil online. Insentif diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, Grab Indonesia dalam Lebaran tahun ini, memberikan THR pada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional.

Dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

BACA JUGA:Cara Kredit HP di Home Kredit Tanpa DP, Lengkap dengan Syarat Pengajuan serta Kelebihannya

Hal tersebut sejalan dengan imbauan Kemnaker yang meminta perusahaan agar memberikan THR untuk para mitra.

Sebagai tambahan, informasi ada sejumlah manfaat dan aturan dalam pemberian THR untu karyawan yang bisa kamu simak dibawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: