Iklan RBTV Dalam Berita

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Usulan THR untuk pengemudi Ojol dan kurir paket--

Berikut adalah beberapa ketentuan pemberian THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.

3. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4. THR diberikan satu kali dalam setahun sesuai pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

5. THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh.

6. THR Keagamaan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:Tarif Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Naik! Berikut Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terbaru 2024

7. THR yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya diberikan dalam bentuk rupiah.

Demikian ulasan tentang wacana THR untuk ojol dan kurir, dosen ini berpendapat THR bisa mulai dibayarkan lebaran tahun depan. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: