Iklan dempo dalam berita

Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024

Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024

Tahapan dan syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berikut tahapan tes dan syarat pendaftaran  PPK, PPS dan KPSS Pilkada 2024.

Dengan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), langkah selanjutnya yang akan diambil adalah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. 

Bagi anda yang tertarik untuk terlibat dalam proses demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting untuk memahami tahapan tes dan persyaratan pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

BACA JUGA:Ketika Telat Atau Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Dan Apa Hukumnya?

Yuk, simak artikel ini sampai akhir untuk mendapatkan informasinya

Berikut ini tahapan tes PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024.

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

2. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

4. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung yang Fakir? Begini Hukumnya

5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

6. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: