Iklan dempo dalam berita

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Gaji dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berikut gaji dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada tahun ini, dimana proses demokrasi akan menentukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk masa jabatan 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan ad hoc yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yang menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang menjadi bagian integral dari tahapan pemilihan tahun 2024. 

BACA JUGA:Ketika Telat Atau Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Dan Apa Hukumnya?

Petugas penyelenggara pilkada, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), akan menerima honorarium sesuai dengan jabatan masing-masing, dengan rincian besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan.

Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua: 2.500.000 per bulan

- Anggota: 2.200.000 per bulan

- Sekretaris: 1.850.000 per bulan

- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan

BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung yang Fakir? Begini Hukumnya

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: