Iklan dempo dalam berita

Syarat dan Ketentuan Pinjaman BTPN Pensiunan, Pinjaman Rp150 Juta Langsung Cair

Syarat dan Ketentuan Pinjaman BTPN Pensiunan, Pinjaman Rp150 Juta Langsung Cair

Syarat dan Ketentuan Pinjaman BTPN Pensiunan, Pinjaman Rp150 Juta Langsung Cair--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan ketentuan pinjaman BTPN Pensiunan, pinjaman Rp 150 juta langsung cair. Selain itu, Anda juga bisa memilih jangka waktu atau tenor pengembalian pinjaman.

Sebelum melangkah untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya perhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Home Kredit, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman dan Pembiayaan

Bagi para pensiunan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) memberikan fasilitas pinjaman dengan besaran plafon hingga Rp 500 juta. 

Secara garis besarnya, pinjaman adalah transaksi antara dua belah pihak, di mana pihak pemberi memberikan sejumlah uang atau aset berharga kepada pihak peminjam.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Affiliate, Begini Langkah untuk Anda yang Ingin Jadi Kreator dan Seller

Kemudian, perjanjian pinjaman mengharuskan peminjam untuk mengembalikan jumlah pinjaman dan membayar bunga dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak penyedia.

Pinjaman BTPN Pensiunan

Fasilitas pensiunan yang diberikan BTPN yaitu kredit pensiun sejahtera. Bahkan kamu juga bisa mendapatkan pendanaan melalui produk Purna Bakti. Berikut penjelasannya:

1. Kredit Pensiun Sejahtera 

Kredit pensiun sejahtera adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk para pensiunan.

Produk kredit pensiun sejahtera dari BTPN ini menawarkan proses pembayaran yang mudah, serta tersedia pilihan jangka waktu kredit dengan jangka waktu (tenor) maksimal 180 bulan.

Sedangkan untuk limit pinjaman kredit yang diberikan maksimal yakni Rp500 juta.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman dan Simulasi Tabel Angsuran Kredit Pensiunan BTN Pinjaman Rp 50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: