Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini
Apakah motor listrik harus pakai STNK?--
1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK
- Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000
- Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000
2. Biaya pengesahan untuk STNK:
- Roda dua dan tiga Rp25.000.
- Roda empat dan lebih Rp50.000.
3. Biaya administrasi:
- Roda dua adalah Rp25.000.
- Roda empat atau lebih Rp50.000.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- Roda dua Rp35.000.
- Roda empat dan lebih Rp143.000.
5. Biaya penerbitan pelat nomor:
- Roda dua dan tiga Rp60.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: