Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

Apakah motor listrik harus pakai STNK?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah sepeda motor listrik harus pakai STNK? Yuk, simak penjelasannya di sini

Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, seperti sepeda motor listrik, muncul pertanyaan seputar regulasi kendaraan tersebut, termasuk kebutuhan akan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Hal ini semakin relevan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang menggariskan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi di jalan raya.

BACA JUGA:Cek Jadwal serta Daftar Harga Tiket Bus AKAP Agra Mas Mudik Lebaran 2024

STNK, sebagai salah satu dokumen penting kendaraan bermotor, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aturan hukum lalu lintas.

Namun, pertanyaan apakah motor listrik memerlukan STNK masih menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, yang sebelumnya hanya mengaitkan STNK dengan kendaraan bermotor konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memberikan landasan hukum terkait pemberian STNK untuk kendaraan bermotor listrik. 

Meskipun demikian, popularitas kendaraan bermotor listrik (KLB) terus meningkat karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil, menjadikan mereka pilihan menarik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Naik 110 Persen! Cek Daftar Harga Tiket Bus AKAP PO Haryanto Mudik Lebaran 2024 Jawa Tengah dan Jawa Timur

Ditambah lagi, biaya bahan bakar juga menjadi salah satu pertimbangan masyarakat. Motor listrik dinilai lebih hemat. 

Hal tersebut juga melandasi dorongan pemerintah untuk memperbanyak penggunaan motor listrik dibanding motor berbahan bakar minyak. Sejumlah instansi resmi pemerintahan dilaporkan memanfaatkan KLB untuk mobilitas harian. 

Namun, sebagaimana disebutkan sebelumnya, motor listrik yang hendak digunakan di area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang tidak kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KSM Mandiri 2024, Syarat dan Cara Pengajuan KSM Melalui Livin Mandiri

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK motor listrik? Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: