Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Pajak Fortuner 2.8 GR Sport hanya Segini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak adalah suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini Daftar Pinjol yang Ada Debt Collector Lapangan, Nomor 6 Paling Terkenal
Pemutihan pajak berupa suatu tindakan penghapusan sebagian atau seluruh sanksi atau denda pajak yang ada pada kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tidak terjadi setiap saat, sehingga setiap kesempatan ini sangat penting untuk dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Belum Dilaunching, Daftar Antrian Sudah Seribuan Warga
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur turut serta menggelar program pemutihan pajak tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik itu berupa pajak kendaraan maupun denda keterlambatan.
Salah satu keunggulan dari program pemutihan pajak ini adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meski berlaku open PKB dan open BBNKB untuk kabupaten dan kota.
Pemprov Jawa Timur hanya memberlakukan keringanan pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku open PKB dan open BBNKB.
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan tanpa beban tambahan.
BACA JUGA:Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang? Ini Aturan yang Berlaku
Pajak Fortuner 2.8 GR Sport:
Bagi Anda yang memiliki kendaraan seperti Toyota Fortuner 2.8 GR Sport, berikut adalah rincian pajak kendaraan untuk berbagai tipe Fortuner 2.8 GR Sport:
Tipe 2.8 AT: Rp 11.592.207
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: