Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas
Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas--
Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini langkah tepat yang harus dilakukan jika pekredit motor meninggal dunia?
1. Lihat kembali surat perjanjian kredit motor
Bagi Anda yang sudah pernah membeli motor secara kredit maka tentu saja Anda sudah tahu mengenai surat perjanjian yang dimaksud ini.
Sebab setiap orang yang ingin mengajukan kredit motor haruslah menandatangani surat perjanjian kredit motor atau yang biasa disebut sebagai akad kredit sepeda motor.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 30 Juta, Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Dari surat perjanjian ini adalah semua pihak baik leasing sepeda motor maupun yang kredit merasa adil dan tidak ada yang dicurangi.
Surat perjanjian ini pun mengatur semua hak dan kewajiban pekredit motor dengan leasing yang menyediakan kredit motor.
Ketika seorang pekredit motor meninggal maka cek terlebih dahulu surat perjanjian kredit motor tadi.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta - Rp 50 Juta, Bunga Rendah Daftar via Online
2. Cek apa pekredit motor memiliki asuransi
Sangat penting memang untuk membuat asuransi jiwa maupun asuransi untuk motor yang Anda beli secara kredit tadi.
Di Indonesia asuransi jenis ini biasanya dikenal sebagai asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only). Biasanya ketika akan melakukan kredit maka pihak leasing akan menawarkan asuransi ke pekredit motor.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan dengan Mudah, Begini Cara Pinjam Uang di CIMB Niaga tanpa Jaminan
Fungsi dari asuransi ini adalah menanggung biaya jika motor rusak karena kecelekaan maupun nasabah yang meninggal dunia padahal kredit motor belum selesai.
Biasanya sebelum melakukan penyitaan motor kepada almarhum yang meninggal tadi maka akan di cek terlebih dahulu apakah almarhum memiliki asuransi jenis ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: