Iklan dempo dalam berita

Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjam kredit bank tentu kita mau yang bunganya rendah, prosesnya tidak ribet. Nah silakan ke Bank Tabungan Negara (BTN) terdekat. Target BTN, tahun 2023 ini menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 4,4 triliun.

BACA JUGA:Nasabah Dimanjakan Pinjam KUR BRI, Bulan Ini Disiapkan Dana Rp 12 Triliun

BTN turut menjadi bagian dalam bank penyalur KUR 2023 yang ditunjuk oleh pemerintah. Plafon pinjaman sampai Rp 500 juta dengan jangka waktu 5 tahun.

BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

KUR BTN 2023 ini diketahui sudah dibuka, dan masyarakat sudah dapat mulai melakukan pengajuan KUR BTN 2023.

KUR BTN 2023 ini diberikan oleh Bank BTN kepada pemilik usaha dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang usaha yang produktif dan layak, juga masih belum memiliki agunan.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya

Adapun dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar 10 persen. KUR BTN 2023 menetapkan bunga KUR sebesar 16 persen. Sehingga sisa bunga yang perlu dibayarkan oleh nasabah hanya sebesar 6 persen per tahun atau setara dengan 0,5 persen per bulannya.

BACA JUGA:Cepat CAIR, Modal Fotocopy KTP dan KK Bisa Dapat Rp 500 Juta di KUR BSI, Terserap Sudah Rp 43.414 Miliar

Untuk mengajukan KUR BTN 2023 ini, calon debitur bisa memperhatikan dan mempersiapkan persyaratan dan juga dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

BACA JUGA:Usia 21 Tahun Pinjam KUR, Saat Ini di BSI Terserap Rp 43.414 Miliar, Ingat Bayar Angsuran Tepat Waktu

SYARAT DAN KETENTUAN

1. Tidak sedang menikmati kredit produktif dan kredit program di luar KUR di bank atau bank lain

2. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: