Iklan dempo dalam berita

Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya

Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya

Pinjol ilegal sebar data pribadi nasabah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMCiri pinjol sebar data seperti apa? Ini 7 ciri yang harus diwaspadai serta 8 tips menghindarinya.

Layanan pinjaman online (Pinjol) dapat menjadi alternatif ketika membutuhkan uang dengan cepat dan mudah.

Namun, saat ini banyak layanan pinjol ilegal yang memperlakukan peminjam dengan semena-mena, salah satunya adalah menyebarkan data peminjam.

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin dari OJK. Pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah kepada peminjamnya. Selain itu mereka biasanya juga memiliki bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak jelas.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinang Flexi Rp 20 Juta, Bisa Diangsur Selama 12 Bulan hanya Modal KTP

Bahkan, pinjol ilegal juga dapat meminta akses seluruh data pribadi yang dimiliki pengguna yang tersimpan di ponsel peminjam. Hal inilah yang membuat data pribadi peminjam pinjol ilegal rawan tersebar.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng PT POS, Berikut Cara Pendaftaran dan Rute Keberangkatan

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: