Iklan dempo dalam berita

Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMIstilah pinjol atau pinjaman online mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Lalu, pernahkah Anda mendengar mengenai pinjol semi legal?

Ciri pinjol semi legal, apakah sama dengan yang ilegal? Ini 7 cirinya serta pembedanya.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Tahukah Anda bahwa istilah pinjol ini dapat dibagi dalam beberapa jenis yakni pinjol legal, pinjol ilegal, dan pinjol semi legal.

Lalu, apa itu pinjol semi legal?

Pinjol semi legal mengacu pada pinjaman online atau bentuk pinjaman yang bisa Anda lakukan secara online, malalui beragam aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan aset maupun jaminan.

Secara sederhana, pinjaman ini dapat Anda lakukan tanpa harus bertemu secara lansung antara sang peminjam dan yang meberikan pinjaman.

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Melansir pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK, saat ini cukup banyak jenis pinjol yang bereda di Indonesia yakni mulai dari sifatnya yang legal atau sudah secara resmi mendapatkan izin dari OJK, hingga pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya

Pinjol ilegal merupakan pinjol yang tidak mendapatkan izin dari OJK, pinjol yang satu ini bahkan sering menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat akibat kerap merugikan dan bisa membeirkan ancaman bagi konsumen yang terlibat.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman Rp 5 Juta di Pinjol Resmi OJK, Ini Syarat Pengajuan Tanpa Jaminan

Namun kini, muncul lagi jenis baru yakni pinjol semi legal. Adapun bentuk pinjaman semi legal ini merupakan pinjol yang tidak sepenuhnya terdaftar di OJK.

Dengan kata lain, pinjol semi legal ini sebenarnya sudah terdaftar di OJK, akan tetapi terdapat beberapa peraturan yang tidak bisa dipenuhi dan beberapa aspek yang dianggap masih mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: