Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek BI Checking KTP, Bisa Lewat Online dan Offline, Simak Juga Fungsinya BI Checking

Cara Cek BI Checking KTP, Bisa Lewat Online dan Offline, Simak Juga Fungsinya BI Checking

Cara Cek BI Checking KTP, Bisa Lewat Online dan Offline, Simak Juga Fungsinya BI Checking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara cek BI checking KTP, bisa lewat online dan offline simak juga fungsinya BI Checking.

Informasi mengenai Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau yang lebih dikenal sebagai BI checking bisa sangat penting bila kamu ingin mengajukan kredit atau pinjaman

BACA JUGA:Bunga Pinjaman Pinang Flexi, Pinjam Rp10 Juta Cicilan Rp 700 Ribuan Tenor 18 Bulan, Begini Cara Pengajuannya

BI checking ini merupakan catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.

Jadi seluruh kredit yang diambil oleh nasabah di lembaga keuangan dan bank akan tercatat di dalam catatan BI Checking ini.

BACA JUGA:Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Karenanya BI checking merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh pihak perbankan atau perusahaan sejenis ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa saat ini istilah BI Checking ini sudah digantikan dengan SLIK.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Lalu bagaimana cara cek BI Checking KTP?

Melalui online

  1. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara online bisa dilakukan di website konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Itu merupakan situs resmi dari OJK.
  2. Isi tanggal layanan dan memilih anteran. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
  3. Isi nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.
  4. Melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
  5. Registrasi dan antrean akan dikirim melalui email dan akan diverifikasi.
  6. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan. Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  7. Foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  8. Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat Ini Bisa Cair Sampai Rp 25 Juta

Melalui Offline di Kantor OJK

Pada dasarnya BI Checking memang mempersyaratkan KTP sebagai syarat pengajuannya. Berikut ini prosedur BI Checking di Kantor OJK :

  1. Siapkan kartu identitas anda KTP / Paspor / identitas badan usaha
  2. Datangi kantor OJK dengan membawa identitas
  3. Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan iDEB (BI Checking)
  4. Serahkan identitas dan formulir yang telah anda isi ke petugas pelayanan
  5. Petugas OJK memeriksa dan meneliti formulir dan identitas.
  6. Petugas OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil BI Checking kepada peserta dan tanda terima
  7. Tanda tangani tanda terima
  8. Selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: