Iklan dempo dalam berita

Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Mitraguna Berkah dan Online di BSI, Beda Limit pinjaman dan Tenor Angsuran

Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Mitraguna Berkah dan  Online di BSI, Beda Limit pinjaman dan Tenor Angsuran

Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Mitraguna Berkah dan Online di BSI, Beda Limit pinjaman dan Tenor Angsuran--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara pengajuan Mitraguna Berkah dan Mitraguna online di BSI, perbedaan limit pinjaman dan tenor angsuran. Untuk kelancaran pengajuan pinjaman, simak informasi detailnya di sini.

Ketika sedang mencari pinjaman alias pembiayaan, tak jarang masyarakat memilih bank sebagai sumber pendanaan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman Non KUR BSI, Limit Tembus Rp2 M, Tenor Angsuran 15 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan

Bank BSI merupakan salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia yang menawarkan pinjaman tanpa bunga. 

Tentunya dalam sistem keuangan syariah, konsep riba dilarang, dan ini berarti bahwa peminjam tidak dikenakan bunga atas pinjaman mereka. Sehingga, umumnya digantikan dengan akad ataupun margin.

BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Tabel Angsuran Pinjaman Bank Syariah Plafon Rp 10-50 Juta Non KUR

BSI menawarkan dua produk pinjaman Mitraguna yaitu Mitraguna Berkah dan Mitraguna Online, tentu keduanya memiliki perbedaan.

Untuk pembahasan berikut akan dibahas lebih detail mengenai Mitraguna Berkah.

BSI Mitraguna Berkah adalah pinjaman karyawan dari BSI yang dikhususkan untuk pembiayaan dengan kebutuhan dana besar. 

BACA JUGA:Butuh Uang Jelang Lebaran, Jangan Dijual Emasnya, Tapi Cek Harga Gadai Emas di Pegadaian

Limit pinjaman yang ditawarkan terbilang sangat besar, yaitu di kisaran Rp50 Juta sampai Rp1,5 Miliar. 

Sehingga, Mitraguna Berkah hanya ditujukan kepada karyawan yang memiliki SK Pegawai dan para profesional.

Tak hanya itu saja, Mitraguna Berkah juga memiliki beberapa kelebihan yang ditawarkan kepada nasabah payroll, di antaranya yaitu:

- Limit pembiayaan dokter sampai dengan Rp2 Miliar dan pegawai Rp1,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: