Iklan dempo dalam berita

Langgar Kode Etik, Aiptu FN Banjir Pujian hingga dapat Karangan Bunga dari Netizen

Langgar Kode Etik, Aiptu FN Banjir Pujian hingga dapat Karangan Bunga dari Netizen

Aiptu FN banjir pujian setelah menembak debt collector di Palembang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Langgar kode etik, Aiptu FN banjir pujian hingga dapat karangan bunga dari netizen.

Terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024 kemarin, Aiptu Fn menjalani pemeriksaan sebagai sanksi dan ditempatkan ditempat khusus selama 30 hari.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam Polda Sumatera Selatan terhadap Aiptu Fn yang datang menyerahkan diri pada Senin, 25 Maret 2024 pagi.

BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Kejadian ini buntut dari aksi penembakan dan penusukan yang dilakukan oleh Aiptu Fn terhadap Debt Collector terjadi yang di parkiran salah satu mall di Kota Palembang pada Sabtu, 24 Maret 2024 lalu.

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agus Halimudin SIK, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani dari aspek pelanggarannya. Hasil pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik.

Dijelaskan Kombes Agus, kode etik yang dilanggar Aiptu Fn yakni pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian seorang polisi. Selain itu, dikatakan juga oleh Kombes Agus, Aiptu Fn datang didampingi tim kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Spesifikasi HP INFINIX ZERO 40 Gahar, Selain Anti Air dan Debu, Bobot Ringannya Punya Kualitas Kamera 200MP

Saat dilakukan pemeriksaan, Aiptu Fn mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak 2 debt collector tersebut lantaran panik. Sebab, saat itu Aiptu Fn dan keluarganya dihadang 12 orang diduga Debt Collector berusaha merampas mobil yang dikemudikannya.

Sehingga hal itu semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang tengah berada di dalam mobil.

Karena terbukti melakukan pelanggaran, saat ini Aiptu Fn dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Selanjutnya untuk tindak pidana umum yang dilaporkan korban, akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Ada 2 barang bukti yang diserahkan oleh Aiptu FN, yakni pakaian robek yang dikenakan Aiptu Fn saat kejadian serta satu bilah pisau sangkur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: