Iklan dempo dalam berita

Terdakwa 'Program Samisake' Terbukti Bersalah, ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada 4 Terdakwa

Terdakwa 'Program Samisake' Terbukti Bersalah, ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada 4 Terdakwa

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Terbukti melanggar pasal 3 pada dakwaan subsider Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengguliran dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, dengan masing masing bernama Zamzami Putrado, Akhir Mili, Rustam Hamzah dan Junilawati di Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan Tuntutan.

 

Pembacaan Vonis keempat orang terdakwa langsung dibacakan Ketua Majelis Hakimz Fauzi Isra pada Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:Gagal Paripurna, Anggota DPRD Seluma 'Nganar', Sebut 'DPRD Mandul'

"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sampai Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

 

Untuk Zamzami Putrado hakim mempovonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsidair 6 bulan, serta dibebankan uang kerugian negara sebesar Rp. 779 juta apabila tidak dibayarkan maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa.

 

Sedangkan untuk terdakwa Rustam Hamzah dan Akhir Mili divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta tidak dibebankan kerugian negara karena telah dilunasi oleh terdakwa masing-masing.

BACA JUGA:Mandi Hujan, Bocah 4 SD Tewas Tersangkut di Gorong-Gorong

Sementara itu, untuk terdakwa Junilawati divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, dan dibebankan kerugian negara sebesar Rp. 173 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa Zamzami Putrado dengan 3 tahun 6 bulan penjara, Rustam Hamzah dan Akhir mili 1 tahun 3 bulan serta Junilawati 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Digrebek Istri Sah, Suami dan Pelakor Digelandang ke Polsek, Berujung Damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: