Iklan dempo dalam berita

Ini Mahar Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam! Salah Satunya Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Ini Mahar Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam! Salah Satunya Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini mahar pernikahan yang dilarang dalam islam! Salah satunya mahar pernikahan yang berlebihan.

Salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan adalah memberikan mahar oleh mempelai laki-laki. 

Meskipun bentuk mahar semakin beragam seiring perkembangan zaman, termasuk dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan dan preferensi lainnya. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam Islam, ada jenis mahar pernikahan yang dilarang. Apa saja? Yuk, simak artikel ini sebelum Anda menentukan mahar untuk pernikahan Anda.

BACA JUGA:Kisah Seseorang yang Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan. Penjelasan mengenai mahar tercantum dalam surat An-Nisa ayat 4. 

Allah SWT berfirman: “Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Berikut ini penjelasannya terkait mahar pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Islam sangat menyarankan kepada perempuan agar tidak mengajukan permintaan mahar yang berlebihan.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Pertanian BRI, Pinjam Rp 50 Juta Tidak Pakai Agunan, Bunga 6 Persen

Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah, Ibnu Watiniyah mengatakan bahwa, penentuan jumlah mahar yang tinggi dapat berpotensi membahayakan kedua calon mempelai.

Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah namun terhambat oleh masalah mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan. Mereka bisa saja menjalani hubungan di luar pernikahan.

Ajaran Islam juga pada hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: