Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Alasan Aiptu FN tembak dan tusuk oknum debt collector--

BACA JUGA:Banyak di Zaman Sekarang, 10 Golongan Perempuan yang Terusir dari Surga lalu Masuk ke Neraka

2. Over Kredit

Mobil Avanza itu juga ternyata over kredit dari tangan pertama di Kota Lubuklinggau. Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, mengatakan mobil Avanza yang dikendarai oleh Aiptu FN merupakan beli dari tangan pertama.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH juga mengungkapkan mobil tersebut sudah sekitar empat tahun dengan kliennya.

Rizal juga menyebutkan bahwa istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun. Namun ia tidak mengetahui dari mana Aiptu FN membeli mobil tersebut.

3. Dihadang 12 Orang

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan pengakuan Aiptu FN melakukan tindakan itu karena lantaran untuk melindungi keluargannya yakni istri dan kedua anaknnya. Sebab menurut keterangan, Aiptu FN dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

BACA JUGA:Ashabul A'raf, Tempat Ketiga di Akhirat Selain Surga dan Neraka, Lantas Siapa Penghuninya?

4. Buang Pistol

Setelah kejadian penembakan dan penusukan itu, Aiptu FN membuang pistolnya di kawasan Jembatan Musi VI.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pistol jenis air soft gun itu sudah dibuang Aiptu FN sudah dibuang setelah kejadian.

5. Aiptu FN Ditahan

Aiptu FN ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel. Aiptu FN dinilai melanggar kode etik kelembagaan.

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan akan seusai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: