Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector
Alasan Aiptu FN tembak dan tusuk oknum debt collector--
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Istri Grebek Suami Berduaan dengan Mahasiswi S2 di Kosan, Pengakuan Suami Lucu dan Tak Masuk Akal
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan termasuk juga laporan yang dibuat oleh istri Aiptu FN yakni DS pada beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel juga tidak membenarkan perusahaan finance yang masih menggunakan pihak ke tiga atau Debt Colector dalam memproses permasalahan penjaminan.
Berdasarkan keputusan MK 2019 nomor 2 dimana apabila pihak Debt Colector terjadi wan prestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor maka boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan dan apabila debitur tidak menyerahkan bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:
1. Surat peringatan
Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
2. Sertifikat fidusia
Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia.
Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.
Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.
3. Surat tugas penarikan
Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: