Iklan dempo dalam berita

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Mobil di Jalan? Begini Penjelasan BKPN RI

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Mobil di Jalan? Begini Penjelasan BKPN RI

Syarat debt collector untuk menarik kendaraan menunggak kredit--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah Debt Collector boleh menarik mobil di jalan? Begini penjelasan BKPN RI.

Penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak atas pinjaman alias tagihan tanpa memperhatikan ketentuan serta prosedur berlaku masih marak terjadi. 

Bahkan tidak jarang debt collector berurusan dengan debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tagihan sebelum jatuh tempo dimaksud.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Pengusaha Apa?

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan.

Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.

Slamet menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan.

BACA JUGA:Jangka Waktu Gadai HP di Pegadaian, Ini Dokumen yang Dibawa Untuk Pinjam Rp 5 Juta

Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.

Kerap kali ditemukan debt collector menarik paksa motor debitur di jalan. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat peringatan

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

BACA JUGA:3 Langkah Cara Daftar BNI Mobile Pakai HP Tanpa ke Repot Datang ke Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: