Iklan dempo dalam berita

Diduga Pukul Pedagang, Oknum Suami Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Pukul Pedagang, Oknum Suami Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Pelapor dugaan pemukulan bersama kuasa hukumnya--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Suami salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dilaporkan oleh pedagang Pasar Panorama, Hengki Yohpanda ke polisi. Pelaporan ini atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:Cinta Sampai Mati, Sepasang Pengantin Muda Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan, Usia Pernikahan baru Satu Bulan

Hengki memilih melapor ke polisi karena mata kirinya mengalami lebam akibat dipukul. "Bukan hanya lebam bang, tapi setelah dipukul, pandangan mata saya juga kabur," ujarHengki saat dikonfirmasi rbtv.disway.id pada Senin siang (20/3).

BACA JUGA:Ratusan Massa PPDI Demo di Depan Kantor Bupati, Ini 11 Tuntutan Mereka, Termasuk Soal Tunjangan

Hengki menuturkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Belimbing Pasar Panorama Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Saat itu anak buah terlapor sedang mencekik kakak ipar saya yang sedang berada di lapak jualan santan. Melihat itu, saya mendekat dan berusaha melerai. Setelah melerai dan berbalik badan, tinju dari terlapor langsung mendarat tepat di mata kiri saya," tambah Hengki.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya

Panca Darmawan selaku kuasa hukum dari Lembaga Bhakti Alumni Unib yang mendampingi Hengki meminta terlapor diproses hukum hingga tuntas. "Kita pertanyakan status terlapor dan anak buahnya di Pasar Panorama saat menertibkan, seharusnya yang melakukan penertiban adalah pihak atau instansi terkait, seperti Satpol PP yang menjalankan Perda. Bila memang terlapor tidak ada sangkut pautnya dengan instansi, maka bisa kami simpulkan bahwa ini ulah preman," jelas Panca.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Panca juga menilai, selebaran imbauan yang menggunakan Kop Surat UPTD Pasar Panorama yang beredar kepada seluruh pedagang dan berisikan ingin menata ulang pasar, dianggap ilegal, karena tidak ada cap maupun stempel dan tertanda Kepala Pasar tidak ada namanya.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: