Iklan dempo dalam berita

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Kasus yang menjerat Helena Lim--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh! crazy rich PIK ditangkap atas dugaan korupsi, lantas Helena Lim korupsi apa? Begini kronologi korupsi yang jerat Helena Lim.

Pada Selasa, 26 Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode tahun 2015 hingga 2022.

Melalui keterangan resmi, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan peningkatan status satu orang saksi menjadi tersangka, yang identitasnya adalah HLN atau Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT Quantum Skyline (QSE).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Pengusaha Apa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut telah berlangsung secara intensif dan menyeluruh oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengumumkan modus operandi serta peran yang dimainkan oleh Crazy Rich PIK, dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut adalah rincian dari perannya:

- Sekitar tahun 2018 hingga 2019, Tersangka HLN, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, diduga kuat telah terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana yang terkait dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Jangka Waktu Gadai HP di Pegadaian, Ini Dokumen yang Dibawa Untuk Pinjam Rp 5 Juta

- Perbuatan ini dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, Tersangka HLN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.

BACA JUGA:3 Langkah Cara Daftar BNI Mobile Pakai HP Tanpa ke Repot Datang ke Bank

Helena Lim, yang dikenal dengan julukan crazy rich PIK, memang terkenal sebagai seorang pengusaha sukses dan kaya raya yang sering menampilkan gaya hidup mewahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: