Iklan dempo dalam berita

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK--Foto: ist

Selanjutnya mengenai lokasi penagihan, hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah. 

Debt collector yang menagih pun wajib telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Berikut adalah rincian etika yang wajib dipatuhi debt collector ketika melakukan penagihan pinjaman ke nasabah sesuai yang tercantum dalam SE OJK 19/2023:

BACA JUGA:Debt Collector Pinjol Mulai Meneror? Jangan Takut, Begini Caranya Agar Teror Hilang dalam Sekejap

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pengajuan Pinjol Marak Jelang Lebaran, Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar tidak Terjebak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: