Iklan dempo dalam berita

Awas Jadi Korban, Ini Cara Mengetahui Debt Collector Asli dan Palsu

Awas Jadi Korban, Ini Cara Mengetahui Debt Collector Asli dan Palsu

Awas Jadi Korban, Ini Cara Mengetahui Debt Collector Asli dan Palsu--Foto: ist

Jika Anda adalah debitur kredit yang lancar membayar cicilan, maka tidak ada alasan bagi pihak leasing untuk mengirimkan debt collector.

Jika ada tunggakan cicilan, maka biasanya pihak leasing akan memberikan toleransi dan menghubungi Anda terlebih dahulu melalui telepon atau SMS untuk memberitahu status kredit Anda dan memberikan solusi.

Jika tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai debt collector tanpa ada pemberitahuan dari pihak leasing, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.

BACA JUGA:11 Cara Menghadapi Debt Collector Leasing di Jalan, Jangan Serahkan Kendaraan Anda

2. Mintalah Surat Tugas Resmi dari Pihak Leasing

Debt collector asli harus memiliki surat tugas resmi dari pihak leasing yang memberikan kewenangan untuk menagih atau menarik kendaraan Anda.

Surat tugas tersebut harus mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, dan logo perusahaan leasing, serta nama dan nomor identitas debt collector.

Jika orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat tugasnya terlihat mencurigakan, seperti ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.

BACA JUGA:Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

3. Hubungi Pihak Leasing untuk Memastikan Kebenaran Debt Collector

Jika Anda masih ragu dengan orang yang mengaku sebagai debt collector, maka hubungilah pihak leasing untuk memastikan kebenaran debt collector tersebut.

Anda bisa menanyakan nama, nomor identitas, dan nomor telepon debt collector, serta alasan dan tujuan penagihan atau penarikan kendaraan Anda.

Jika pihak leasing tidak mengetahui atau tidak mengirimkan debt collector tersebut, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.

BACA JUGA:Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

4. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Intimidasi atau Kekerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: