Iklan RBTV Dalam Berita

KABAR GEMBIRA, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Dihapus

KABAR GEMBIRA, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Dihapus

Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat, Korlantas Polri mengusulkan agar bea balik nama kendaraan bermotor dihapus. Usulan ini disampaikan Kakorlantas, Irjen Pol, Firman Santyabudi.

BACA JUGA:Lima Bansos Cair Bulan Ini, Berkah Sambut Ramadhan

Irjan Firman beralasan, dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat juga akan lebih taat membayar pajak.

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Listrik Tarifnya Naik Bulan April Ini? Berikut Penjelasan Menteri ESDM

Bagaimana cara menghitung tarif bea balik nama kendaraan? Setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati, yakni:

1. Besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

2. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

 

Untuk biayanya, setiap daerah berbeda-beda. Tergantung kebijakan pemerintah daerah dan jenis kendaraan. Seperti di Bengkulu, bea balik nama kendaraan ini berkisar Rp 1,5-5 juta rupiah.

BACA JUGA:Pantarlih Tersenyum, Honor dari Negara Mulai Cair, Jumlahnya Segini

Sementara itu, Dir Lantas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Joko Suprayitno mengatakan usulan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini salah satunya untuk kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: