Iklan RBTV Dalam Berita

Kemenhub Tambah 10.000 Kursi Bus untuk Mudik Gratis 2024, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kursi Bus untuk Mudik Gratis 2024, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Cara dan syarat ikut mudik gratis bus dari Kemenhub--

Untuk mempermudah proses pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Download aplikasi Mitra Darat yang tersedia di Play Store dan App Store.

2. Setelah mengunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran atau masuk ke akun Mitra Darat Anda.

3. Pilih kota tujuan mudik yang diinginkan.

BACA JUGA:Daftar 4 Aplikasi Pinjaman Online Syariah Langsung Cair, Lengkap dengan Syarat Pengajuan

4. Isi jumlah peserta mudik yang akan Anda ajak.

5. Masukkan data peserta mudik sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

6. Setelah proses pendaftaran berhasil, peserta akan diberikan kode booking yang dapat divalidasi menjadi e-ticketing.

7. Peserta akan diberikan waktu selama H+5 (lima hari setelah tanggal pendaftaran) untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Harap dicatat: Satu akun pemesan tiket mudik gratis di MitraDarat hanya dapat mendaftarkan hingga maksimal 4 peserta mudik dengan kota tujuan yang sama, dan satu akun hanya dapat melakukan pemesanan sekali.

BACA JUGA:Limit Kredit Modal Kerja BRI, Tenor Angsuran Hingga 15 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan Bisa Via Online

Berikut adalah syarat untuk mendaftar program Mudik Gratis 2024 dari Kemenhub:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK) pada saat melakukan pendaftaran.

2. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan untuk melakukan mudik.

3. Jika peserta berencana untuk melakukan perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran untuk arus balik harus dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran untuk arus mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: