Iklan RBTV Dalam Berita

Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Kepahiang Warning Keras Agar SPBU Tidak Jual BBM ke Pengunjal

Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Kepahiang Warning Keras Agar SPBU Tidak Jual BBM ke Pengunjal

Jika di lapangan masih kami dapati dan akan kami amankan sesuai pasal 53 Jo pasa 55 tentang minyak dan gas dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun--

KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Mengantisipasi adanya penyimpangan oknum petugas SPBU yang nakal terutama menjelang arus mudik lebaran dan perayaan idul Fitri 2024, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kepahiang mendatangi seluruh SPBU di wilkum kepahiang.

BACA JUGA:Info Mudik Gratis? Cek di Sini Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja, Lengkap dengan Cara serta Syaratnya

Pengecekan dilakukan untuk mewarning seluruh petugas SPBU untuk tidak bermain-main dalam menyalurkan bahan bakar minyak khususnya subsidi, mulai dari menjual kepada pengunjal, penimbun dan lainnya terutama menjelang mudik 2024 ini.

BACA JUGA:Yuk Daftar Mudik Gratis BRI 2024, Begini Cara serta Syaratnya, Gausah Galau Soal Biaya Mudik! Lebaran 2024

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, dirinya telah memerintahkan unit Tipidter untuk bersikap tegas jika ditemukan adanya SPBU yang nakal dan menyalurkan BBM tak tepat guna dengan menerapkan sangsi terlebih bertindak tegas dengan mengamankan petugas yang berlaku nakal.

BACA JUGA:Limit Awal Pinjaman Kredivo, Panduan Lengkap untuk Pemula, Berserta Syarat dan Tipsnya

"Kami sudah peringatkan, dan jika masih dilakukan maka kami pasti bersikap tegas tak pandang bulu," tegas AKP Sujud, Sabtu (30/3).

AKP Sujud mengatakan, warning keras ini kareana banyak dicurigai adanya indikasi kecurangan terutama menjelang lebaran, dimana adanya peningkatan arus yang mencapai tiga kali lipat seperti hari biasanya sehingga oknum nakal kerap beraksi.

BACA JUGA:Wou! Siapakah Pemilik Lukisan Go Green Taruparwa? Berhasil Dilelang 1 Triliun di Luar Negeri

"Jika di lapangan masih kami dapati dan akan kami amankan sesuai pasal 53 Jo pasa 55 tentang minyak dan gas dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun dan denda rp.40 milyar rupiah," tegasnya.

Kedatangan tim unit Tipidter ini pula memberikan edukasi terhadap seluruh SPBU untuk menjaga ketertiban dalam menyuplai kebutuhan BBM terhadap pengendara terlebih untuk para pemudik yang melaksanakan perjalanan jauh.

BACA JUGA:Siapkan Rencanan Mudikmu! Ini Aturan Bagasi Pesawat saat Mudik Lebaran 2024

"Kami harap berjalan dengan lancar dan SPBU pun melayani pemudik dengan baik tanpa adanya kecurangan yang terjadi terhadap suplai BBM," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: