Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Kepahiang Warning Keras Agar SPBU Tidak Jual BBM ke Pengunjal
Jika di lapangan masih kami dapati dan akan kami amankan sesuai pasal 53 Jo pasa 55 tentang minyak dan gas dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun--
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


