Cara Aktivasi BCA PayLater 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Bunga 2 Persen Bisa Dicicil 12 Bulan
Cara Aktivasi BCA PayLater 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Bunga 2 Persen Bisa Dicicil 12 Bulan--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini akan dibahas cara aktivasi BCA paylater-2024, pinjaman Rp 20 juta bunga 2 persen bisa dicicil 12 bulan.
Berbagai jenis pinjaman dan kredit dari lembaga keuangan Indonesia dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pula.
Salah satu program kredit yang saat ini bisa diajukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan adalah BCA PayLater.
BACA JUGA:Belanja Online Pakai Aplikasi PayLater 2024 Bunga Nol Persen, Ini 5 Rekomendasinya
BCA PayLater ini merupakan fasilitas kredit yang digunakan untuk pembayaran atau beli sekarang bayar nanti menggunakan QRIS lewat aplikasi myBCA.
Pembayaran menggunakan QRIS saat ini dinilai sebagai alternatif baru untuk bisa menyelesaikan transaksi keuangan secara lebih mudah yakni online.
Sementara itu untuk ketentuan cicilan dari BCA PayLater ini dapat diajukan dalam beberapa pilihan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak Bank BCA.
BACA JUGA:Limit Paylater Kredivo Beragam, Ini Rincian Awal Serta Perbedaannya Berdasarkan Jenis Akun
Cicilan dari kredit BCA PayLater dapat dipilih oleh calon debitur mulai dari 1 hingga 12 bulan sesuai kebutuhan dan kemampuan dari calon debitur
Fitur terbaru bank BCA ini memungkinkanmu untuk bisa menikmati limit hingga 20 juta dan membayar cicilan secara fleksibel. Cara pakainya pun sangat praktis.
Dengan Paylater BCA, kamu bisa membeli barang apapun yang kamu inginkan dengan scan QRIS di aplikasi myBCA dan membayar belakangan dengan cicilan yang ringan dan bunga yang rendah.
Menariknya, kamu juga bisa mengatur limit kredit dan tenor cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu.
Nggak perlu khawatir lupa cek tagihan karena kamu bisa cek tagihan dan riwayat transaksi kapan saja di aplikasi myBCA. Kamu juga akan mendapatkan notifikasi setiap kali melakukan transaksi Paylater BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: