Iklan RBTV Dalam Berita

KUR Mandiri 2024: Syarat Pengajuan Pinjaman Berdasarkan 5 Jenis KUR di Bank Mandiri

KUR Mandiri 2024: Syarat Pengajuan Pinjaman  Berdasarkan 5 Jenis KUR di Bank Mandiri

KUR Mandiri 2024: Syarat Pengajuan Pinjaman Berdasarkan 5 Jenis KUR di Bank Mandiri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel ini kami akan memberikan informasi tentang syarat pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2024 berdasarkan jenisnya.

BACA JUGA:Begini Cara Aktivasi Livin Paylater Mandiri 2024, Limit Pinjaman Rp 20 Juta Bunga 1,5 Persen per Bulan

KUR sendiri merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi kepada individu atau perseorangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif serta layak, tetapi belum mempunyai agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Investasi Mandiri 1 M, Pencairan Bisa Sekaligus dan Ini Dokumen Persyaratannya

Syarat dan ketentuan untuk pinjaman ini cukuplah mudah, dimana harus dipenuhi oleh para nasabah atau pelaku usaha yang mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2024. 

Dilansir dari bankmandiri.co.id, KUR Bank Mandiri dibagi menjadi lima, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus. 

Adapun syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2024 berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Syarat Kredit Investasi Mandiri dan Dapatkan Dana di Atas Rp 500 Juta, Tenor Angsuran 10 Tahun

KUR Super Mikro

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan. Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu: 

  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
  • Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

4. Batas pinjaman Rp10 juta.

5. Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: