Sabu 3 Gram, Perwira Polri Divonis 7 Tahun Penjara
Oknum anggota Polri mendapat vonis penjara karena kasus narkoba--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Nasi telah menjadi bubur, oknum perwira Polri berpangkat Iptu Yovi Warmiko yang tersangkut kasus narkotika divonis berat.
Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli.
Pasca dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh penuntut umum Kejati Bengkulu, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Yovi.
BACA JUGA:Lima Bansos Cair Bulan Ini, Berkah Sambut Ramadhan
Dalam amar putusannya, Iptu Yovi dinilai sebagai penegak hukum tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
Atas putusan majelis hakim, Wenharnol Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Kejati Bengkulu yang turun langsung sebagai penuntut umum, menyatakan masih menunggu sikap dari terdakwa dan penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
"Ya kita lihat dulu sikap dari pihak terdakwa, bila mereka banding, kita pun banding, akan tetapi bila mereka menerima, kita jelas menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan kita," ujar Wenharnol.
BACA JUGA:Pantarlih Tersenyum, Honor dari Negara Mulai Cair, Jumlahnya Segini
Untuk diketahui, Iptu Yovi ditangkap Paminal Bidpropam Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu di rumah dinasnya di Aspol Polres Bengkulu Tengah.
Dari tangan Yovi diamankan barang bukti sabu seberat 3 gram lebih.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: