Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Sekadar Isyarat Berbelok, Salah dan Tak Aktifkan Lampu Sein Bisa Didenda

Bukan Sekadar Isyarat Berbelok, Salah dan Tak Aktifkan Lampu Sein Bisa Didenda

Foto IST_--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Selain membutuhkan skill, dalam berkendara juga dibutuhkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Sebab, masih sering ditemui pengendara kendaraan bermotor mengabaikan keselamatan saat berkendara. 

BACA JUGA:Bermula Postingan Istri, Terbongkar Pernah Ajak Siswi SMK ke Hotel dan Bayar Rp 50 Ribu

Misalkan, tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur, bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan. Padahal, keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati.

Tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri atau pun pengguna jalan lainnya. Namun, yang juga harus diingat jika tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu sein juga termasuk pelanggaran lalu lintas. 

BACA JUGA:Anggota DPD Bang Ken Bagi-bagi Panci Istimewa, Kalau Mau Ini Tempatnya

Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai dan tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.

Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

BACA JUGA:Warga Curup Heboh, Ditemukan Bungkusan di Kuburan Diduga Berisi Bayi

Umumnya lampu sein dinyalakan saat hendak berbelok, kendati demikian masih banyak pengguna kendaraan yang salah dalam menggunakannya. Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. Mengapa demikian?

BACA JUGA:53 Calon Dai Bengkulu Unjuk Kemampuan, Ini Nama dan Tanggalnya

(1) Agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya. 

(2) Agar ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok. 

(3) Untuk menciptakan jarak aman di antara setiap kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: