Apakah Pinjaman Mitra Bisnis Keluarga BI Checking? Ini Jawabanya Ketahui Juga Produk yang Tersedia
Apakah Pinjaman Mitra Bisnis Keluarga BI Checking? Ini Jawabanya Ketahui Juga Produk yang Tersedia--
3. Perbaikan Tempat Usaha
MBK memberikan pembiayaan tanpa agunan kepada peminjam berpenghasilan rendah yang ingin merenovasi tempat usaha mereka untuk meningkatkan lingkungan kerja, kesehatan dan kebersihan, dan meningkatkan produktivitas mereka.
BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
MBK mulai beroperasi pada tahun 2003, dan merupakan replikator Grameen Bank terbesar ketiga di Indonesia yang melayani lebih dari 1,52 juta wanita berpenghasilan rendah, setelah perusahaan milik negara PNM Mekaar dengan 12 juta klien, dan bank umum milik swasta BTPN Syariah dengan 4 juta klien.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 5-50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
MBK adalah lembaga keuangan swasta non-bank terbesar yang menerapkan model bisnis Grameen Bank di Indonesia.
Rata-rata outstanding pembiayaan per klien mencapai 9 persen dari Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita nasional.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 5-50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Lalu, apakah MBK masuk BI Checking SLIK OJK?
MBK masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena PT Mitra Bisnis Keluarga merupakan modal ventura yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, yang sesuai dengan POJK 64 202, wajib menjadi pelapor SLIK OJK.
BACA JUGA:Cara Cairkan Dana Instan Rp 12 Juta di Aplikasi Shopee, Langsung Masuk ke Rekening
MBK memperoleh ijin usaha Modal Ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2006.
POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan, dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa:
1. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
2. Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
- Bank Umum.
- BPR.
- BPRS.
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana.
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
- Lembaga Pendanaan Efek.
- LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: