Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

Bolehkah debt collector menyita barang nasabah yang menunggak angsuran--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah debt collcetor pinjol menyita barang? Begini ketentuan terbaru dari OJK.

Kasus debt collector atau penagih utang mengambil atau merebut paksa barang debitur masih sering didengar. 

Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hal semacam itu tak dibenarkan oleh hukum. Debt collector dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur, selain itu debt collector juga tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. 

BACA JUGA:Cocok Membantu Program Dietmu! Berikut Manfaat Buah Duku untuk Diet

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf l POJK Nomor 10 Tahun 2022, menjelaskan bahwa layanan pinjol memungkinkan untuk menerima objek jaminan dari debitur. Namun, mayoritas layanan pinjol tidak memiliki objek jaminan dalam memberikan hutang kepada debitur. 

Layanan pinjol hanya membutuhkan data diri dari debitur, salah satunya dengan meminta debitur untuk melampirkan foto KTP.

Dalam hal ini, pinjol yang tidak mengharuskan adanya objek jaminan tentunya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang dari debitur karena sejak awal adanya suatu perjanjian kedua belah pihak tidak menyepakati adanya jaminan dari perjanjian hutang tersebut. 

Sehingga, apabila debt collector menarik paksa barang-barang dari debitur karena alasan tidak mampu membayar pinjol, maka tindakan debt collector tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Ini Link Pengajuan KUR BNI Online, Lengkapi Syarat Pemohon KUR Mikro Pinjaman Rp 25 Juta

Alasan dibenarkannya debt collector menyita barang milik debitur adalah apabila terdapat putusan pengadilan yang memutus penyitaan barang milik debitur.

Di lain sisi, apabila dalam kasus tersebut antara debitur dan kreditur menyepakati di awal bahwa terdapat objek jaminan dari debitur, baik itu berupa jaminan fidusia maupun jaminan lainnya, maka debt collector diperbolehkan untuk melakukan penyitaan atas barang jaminan milik debitur. Penyitaan tersebut juga dikenal dengan parate executie.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah? Begini penjelasannya. 

1. Terima Kedatangan Debt Collector dengan Baik

Hal utama yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah dengan menerima kedatangan mereka dengan baik. Disarankan agar tidak menghindar atau bahkan lari dari tanggung jawab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: