Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret
Caca Handika ditangkap polisi karena menjambret--
"Pelaku berjumlah dua orang, pelaku Caca Handika sebagai joki yang mengarahkan targetnya. Satu orang pelaku lainnya masih kita buru," ungkap Kabag Ops. Kompol. Jufri.
BACA JUGA:Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA:Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Bengkulu, Sumbar, Sumut dan Riau
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: