Iklan RBTV Dalam Berita

Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Caca Handika ditangkap polisi karena menjambret--

"Pelaku berjumlah dua orang, pelaku Caca Handika sebagai joki yang mengarahkan targetnya. Satu orang pelaku lainnya masih kita buru," ungkap Kabag Ops. Kompol. Jufri.

BACA JUGA:Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya penjara diatas 5 tahun.

BACA JUGA:Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Bengkulu, Sumbar, Sumut dan Riau

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: