Iklan dempo dalam berita

Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Caca Handika ditangkap polisi karena menjambret--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Caca Handika ditangkap polisi karena berbuat kriminal. Dia melakukan pencurian dengan kekerasan alias menjambret tas sandang milik seorang honorer bernama Elvina di Kawasan Jalan Laboratorium Kelurahan Muara Dua.

BACA JUGA:Caca Handika Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Perbuatan ini dilakukan Caca Handika pada Sabtu 11 Maret 2023. Kepada polisi, dia mengungkapkan alasannya. Menurut Caca Handika, dia terdesak karena menunggak bayar kontrakan rumah.

Caca Handika yang memiliki tato di motif batik di bahu sebelah kiri ini mengaku sejak dirinya berhenti mengantar ayam potong ke pedagang, dia kesulitan mendapatkan uang yang halal. 

BACA JUGA:Hujan Es di Bengkulu Utara, Warga Kaget Baru Pertama Kali Terjadi

Karenanya Caca Handika kemudian memutuskan melakukan kejahatan menjabret. Apalagi dia selalu ditagih pemilik kontrakan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Aiptu. Ujang Risuldi, sebelum menjual barang hasil tindak pidana untuk membayar kontrakan dan membeli beras, pelaku berhasil ditangkap pelaku.

"Pelaku sudah memiliki istri dengan dua orang anak, belum sempat menjual barang hasil kejahatan pelaku lebih dahulu diamankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Aiptu. Ujang Risuldi.

BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan

Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri dalam pernyataanya menjelaskan peristiwa penjambretan ini berawal saat korban mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian seorang diri.

Saat itu tas disandang di depan. Lalu kedua pelaku yang diduga sudah mengikuti korban dengan sepeda motor langsung memepet samping kanan. Tak butuh waktu lama, salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor menarik korban hingga talinya putus.

BACA JUGA:Lagi Bakar Sate, Buronan Polres Rejang Lebong Diringkus Elang Jupi

Selanjutnya, kurang 10 hari pasca kejadian, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, berhasil diamankan di sekitar Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama dengan Opsnal Reskrim Kampung Melayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: