Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 KTA Online Terbaik, Proses Cair Mudah, Resmi OJK Dijamin Data Aman

Daftar 5 KTA Online Terbaik, Proses Cair Mudah, Resmi OJK Dijamin Data Aman

Kredit tanpa agunan--foto:ist

Bantusaku adalah layanan pinjaman online P2P Lending yang telah mendapatkan izin dari OJK. Kami menawarkan dana tunai dengan proses yang cepat, syarat yang mudah, dan persetujuan yang langsung.

Pinjaman ini sangat cocok bagi karyawan kontrak, karena persyaratannya sederhana seperti berikut:

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki rekening pribadi.

- Menyediakan informasi data pribadi dengan akurat.

Tidak ada persyaratan khusus bahwa Anda harus menjadi pegawai tetap. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, mengambil foto selfie, dan mengisi formulir.

Di BantuSaku, tidak ada tahapan verifikasi melalui telepon. Kami juga tidak meminta slip gaji dalam proses pengajuan pinjaman, dan tidak memerlukan kartu kredit.

Proses persetujuan dilakukan dengan cepat, bahkan bisa dibilang instan. Hanya dalam beberapa menit setelah mengajukan pinjaman, pihak BantuSaku akan memberikan keputusan persetujuan. 

Kalian akan mendapatkan pemberitahuan apakah pengajuan Anda disetujui atau tidak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Setelah mendapat persetujuan yang cepat, dana pinjaman juga akan segera masuk ke rekening kalian. 

BACA JUGA:Kepergok di Rumah Warga dan Diduga Hendak Mencuri, Remaja 17 Tahun ini Tahun Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Jenis pinjaman yang cair dengan cepat seperti ini sangat cocok bagi mereka yang membutuhkan dana segera.

Salah satu fitur yang ditawarkan adalah pinjaman tanpa agunan. Batas atas pinjaman uang tunai online yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 20.000.000.

Lamanya waktu pinjaman berkisar antara 91 hingga 180 hari. Batas maksimum APR yang dikenakan adalah sebesar 109,5% per tahun.

Di BantuSaku, suku bunga yang dikenakan adalah 0,8% per hari. Ini sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech yang mengatur bahwa bunga kredit maksimum yang dapat dikenakan kepada nasabah P2P adalah 0,8% per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: