Iklan dempo dalam berita

Suluk saat Ramadhan Dibuka Dua Gelombang, Diikuti 2.092 Jemaah Naqsyabandiyah

Suluk saat Ramadhan Dibuka Dua Gelombang, Diikuti 2.092 Jemaah Naqsyabandiyah

Ramadhan tahun ini kegiatan suluk kembali digelar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kegiatan suluk dari jemaah Thoriqoh Naqsyabandiyah kembali digelar tahun ini. Disiapkan kuota 3.429 orang untuk aktifitas suluk selama ramadhan 1444 Hijriah.

Dari total kuota yang disiapkan telah terisi 2.092 jemaah. Untuk di Provinsi Bengkulu telah mendaftar 1.882 jemaah. 

BACA JUGA:Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Bengkulu, Sumbar, Sumut dan Riau

Sedangkan 210 jemaah sisanya tersebar dari Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.

"Kuota yang disiapkan sebanyak 3.429 orang dan sudah ada yang mendaftar sebanyak 2.092 jemaah," ujar Ketua Panitia Suluk Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia, D. Hamdani Rabu siang (22/3). 

Zikir bersama 'suluk' akan digelar dua gelombang yakni di awal ramadhan dan akhir ramadhan. Untuk awal ramadhan akan dimulai pada ramadhan ketiga hingga ramadhan ke-13. Lalu gelombang kedua dimulai pada ramadhan ke-16 hingga ramadhan ke-26. 

BACA JUGA:Batalkah Puasa Karena Main Game Higgs Domino? Berikut Hukumnya

"Pelaksanaan suluk itu akan dilakukan 10 hari selama bulan ramadhan dan gelombang pertama pada 3 Ramadhan, lalu gelombang kedua pada 16 ramadhan," tambah D. Hamdani.

Di Bengkulu pelaksanaan Suluk tersebar di empat kabupaten, yakni di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur dan Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan

Suluk ini bisa diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat sudah berbai'at atau menjadi ikhwan Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia.

Kemudian peserta harus sehat jasmani dan rohani dan apabila memiliki riwayat penyakit khusus atau tertentu maka harus menyampaikan secara tertulis. Peserta juga diminta menunjukan surat pernyataan dan persetujuan dari pihak keluarga. 

Peserta yang berasal dari jajaran anggota TNI/Polri/ASN wajib membawa surat keterangan izin/cuti. Peserta tidak boleh membawa anak dan tidak dalam keadaan sedang hamil.

BACA JUGA:Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: