Berlaku Mulai Tanggal 5 April, Lantas Ganjil Genap Lebaran Sampai Tanggal Berapa? Simak Selengkapnya di Sini
Jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas jalan tol--
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! Ini 8 Rekomendasi KTA Online Proses Cepat, Suku Bunga Ringan
10. Kendaraan angkutan barang.
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan kepentingan khusus dari kendaraan-kendaraan tersebut, sehingga tidak terkena pembatasan yang berlaku bagi kendaraan lainnya selama periode penerapan aturan ganjil-genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode Lebaran 2024. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Ini berarti, selama periode tersebut, tidak ada pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil atau genap di wilayah DKI Jakarta.
Pergub tersebut mengatur bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Oleh karena itu, selama periode Lebaran 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan untuk memberikan kemudahan lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya selama liburan tersebut.
BACA JUGA:Daftar 5 KTA Online Terbaik, Proses Cair Mudah, Resmi OJK Dijamin Data Aman
Nah, ada informasi tambahan yang bermanfaat bagi sahabat camkoha yang hendak mudik, mengenai seputar persiapan mudik Lebaran dengan kebijakan ganjil genap pada tahun 2024 memerlukan perhatian khusus untuk mengantisipasi kemacetan dan kelancaran perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: