Iklan dempo dalam berita

Tempat Penitipan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran, Pulang Kampung Gak Bimbang Lagi

Tempat Penitipan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran, Pulang Kampung Gak Bimbang Lagi

Tempat menitipkan sepeda motor paling aman dan gratis--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tempat penitipan motor gratis untuk mudik lebaran, pulang kampung gak bimbang lagi.

Banyak yang kebingungan untuk menitipkan kendaraannya saat mudik lebaran. Misalkan saja sepeda motor. Karena jarak mudik sangat jauh, tidak mungkin menggunakan sepeda motor.

Namun jika sepeda motor ditinggal di rumah, khawatir kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan. Apalagi selama mudik lebaran, praktis rumah kosong tidak ada penghuninya.

Berikut ada beberapa tempat yang bisa digunakan untuk menitipkan sepeda motor, jika Anda berencana akan mudik lebaran. 

BACA JUGA:H-5 Lebaran, Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Bogor Ini Mulai Penuh

1. Polresta Bandar Lampung 

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Polresta Bandar Lampung telah mengumumkan pembukaan layanan penitipan sepeda motor bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menyambut Lebaran 2024.

Prosedur untuk menitipkan sepeda motor terbilang cukup sederhana. Para pemilik kendaraan hanya perlu memperlihatkan STNK asli sepeda motor mereka, serta menyampaikan fotokopi KTP dan STNK sepeda motor kepada petugas yang berjaga di lokasi penitipan.

2. Polres Jakarta Utara

Kantor Kepolisian di wilayah Jakarta Utara, tepatnya Polres Jakarta Utara, membuka layanan penitipan kendaraan bermotor selama masa mudik Lebaran tahun 2024. 

BACA JUGA:Mudik Jadi Lebih Tenang, Berikut Rekomendasi Tempat Penitipan Mobil di Jogja, Aman dan Gratis

Layanan ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya apapun, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta untuk sementara waktu.

Persyaratannya pun cukup mudah, hanya perlu membawa fotokopi KTP, SIM, STNK, dan BPKB. Lokasi penitipan kendaraan ini tersebar di beberapa titik, antara lain

1. Polres Metro Jakarta Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: