Iklan RBTV Dalam Berita

KUR Mikro BNI Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Siapkan Syarat Berikut Sebelum Mengajukan

KUR Mikro BNI Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Siapkan Syarat Berikut Sebelum Mengajukan

KUR Mikro BNI Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Siapkan Syarat Berikut Sebelum Mengajukan--Foto: ist

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM

- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)

- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri

- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Calon debitur harus memiliki perizinan usaha, minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

BACA JUGA:Selalu Memberi Manfaat Bagi Nasabah, Berapakah Suku Bunga Pinjaman KUR Pegadaian Syariah?

Calon debitur juga harus memiliki usaha minimal 6 bulan jika mengajukan KUR BNI 2024.

Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau belum mencapai 21 tahun tetapi sudah menikah dibuktikan dengan fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

Bahkan seorang calon debitur tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

KUR Mikro BNI 2024 menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta, dengan bunga 6 persen per tahun, dan tidak dikenakan biaya propisi dan service, namun dikenakan biaya administrasi maksimal sebesar Rp150 ribu dengan denda tunggakan sebesar 5 persen per tahun dari saldo yang tertunggak.

BACA JUGA:Tenor Angsuran Hingga 36 Bulan, Berapa Limit Pinjaman KUR Syariah Pegadaian?

Jangka waktu angsuran KUR Mikro Bank BNI 2024 untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Jika sudah mengetahui persyaratan pinjaman KUR bank BNI tahun 2024, Anda dapat mendaftarkan diri dengan beberapa langkah dibawah ini:

1. Pendaftaran Secara Online

- Kunjungi portal https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: