Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Tertipu Jika Ingin Ajukan Pinjol! Cek di Sini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Jangan Sampai Tertipu Jika Ingin Ajukan Pinjol! Cek di Sini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Cek di Sini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan sampai tertipu jika ingin ajukan pinjol! cek di sini daftar pinjol ilegal terbaru 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar terbaru platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang di KTA Bank Tercepat Cair? Coba Bank DBS, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Melalui Satuan Tugas Penanganan Sistem Keuangan Terpadu (Satgas PASTI), OJK telah mengidentifikasi dan menetapkan 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi (pinpri) hingga 31 Januari 2024.

Tindakan pemblokiran terhadap pinjol ilegal tersebut dilakukan karena potensi merugikan masyarakat dan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen.

BACA JUGA:7 Langkah dan Cara Lolos Dapat Kredit Usaha Rakyat BRI, Berserta Tips agar Pengajuan Disetujui

Sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir total 8.460 entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberantas praktik ilegal dalam sektor keuangan yang dapat mengancam stabilitas pasar dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Plafon Rp 5 Juta - Rp 80 Juta Cicilan Terjangkau, Cek Syarat Pengajuan

Sementara itu, dalam penggunaan layanan pinjol, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

Khususnya di momen Ramadan dan menjelang Lebaran, ketika kebutuhan akan dana darurat meningkat, banyak yang mencari jalan pintas melalui layanan pinjol. 

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan pinjol ilegal dapat membahayakan data pribadi peminjam dan menimbulkan risiko finansial yang tidak terduga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: